Pemprov Kalteng Tegaskan Arah Digitalisasi Layanan dan Kepastian Investasi Lewat Tiga Raperda

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA–Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan arah kebijakan pembangunan daerah melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rapat paripurna dewan. (19/12/2025)

Sambutan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui pembahasan lanjutan tiga raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah menilai kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mendorong kemajuan daerah.

Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemerintah daerah menilai penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan memiliki keterkaitan erat sebagai bagian dari pelayanan publik sekaligus tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemprov Kalteng mengakui masih terdapat tantangan berupa keterbatasan sarana prasarana dan sumber daya manusia. Sejalan dengan tuntutan transformasi digital, pemerintah telah mengaktifkan layanan perpustakaan digital yang dapat diakses selama 24 jam dengan koleksi awal 2.851 judul buku digital dan akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain penguatan layanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan juga dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan pengelolaan arsip konvensional dan arsip elektronik bagi perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, BUMD, lembaga pendidikan, serta lembaga kearsipan kabupaten dan kota.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemerintah menegaskan pentingnya iklim investasi yang memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta mendorong pelayanan investasi yang efektif, transparan, dan berbasis digital.

Pemerintah daerah membuka ruang pembahasan lanjutan bersama DPRD melalui rapat kerja gabungan komisi guna menyempurnakan substansi raperda agar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan Kalimantan Tengah. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال