Polisi Ungkap Peredaran Sabu 201,70 Gram di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Satu Pria Asal Kalsel Diamankan

Penangkapan tersangka M (38) oleh Satresnarkoba Polres Kapuas disaksikan warga sekitar di Desa Bukit Batu, Mantangai. Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial M (38) diamankan saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di jalur lintas tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan patroli intensif pada Selasa, 9 Desember 2025.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menghentikan sebuah kendaraan travel jenis Toyota Calya warna abu-abu bernomor polisi KH 1352 BK yang melaju dari arah Palangka Raya menuju Buntok. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menggeledah seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial M (38), warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 201,70 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih, dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam, dan disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka disaksikan langsung oleh warga setempat. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Budi Utomo menyampaikan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. ( Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال