Residivis Kambuhan Ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas Usai Aniaya Petani di Pasar Kupang

Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Sungai Durian berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat buron lintas provinsi. Foto/IST
 

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Sungai Durian berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat buron lintas provinsi. Pelaku diketahui berinisial AM alias Ulah (34), seorang residivis kambuhan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Pasar Kupang, Desa Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Korban dalam kejadian tersebut adalah Hafini (60), petani asal Desa Sei Lunuk.

Kasus ini terungkap setelah istri korban, Ratna, menerima informasi dari seorang saksi yang datang ke rumahnya dan memberitahukan bahwa suaminya mengalami luka serius. Pelapor kemudian mendatangi korban yang telah berada di Puskesmas Bataguh sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Kapuas.

“Setelah melihat langsung kondisi korban yang mengalami luka di pergelangan tangan kanan dan kiri, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat,” ungkap pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek warna hijau bermotif kotak-kotak serta satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti hampir dua bulan kemudian. AM alias Ulah ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Provinsi Kalsel–Kaltim KM 406, Desa Bulih Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Ia pernah divonis 1 tahun penjara pada 2017 dalam perkara senjata tajam, serta 22 bulan penjara pada 2022 dalam perkara penganiayaan.

Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال