Tekan Beban Pajak, Purbaya Siapkan Skema Tax Holiday 2026

Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa. Foto/ANTARA FOTO/Aditiya Pradana Putra/Tom

POSSINDO.COM, Ekonomi – Pemerintah memastikan akan kembali memperpanjang insentif pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday hingga tahun 2026. Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.

Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keberlanjutan insentif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya tarik investasi, khususnya bagi industri pionir.

Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan saat ini pemerintah tengah memproses penyusunan PMK yang mengatur perpanjangan tax holiday untuk tahun 2026.

“[Tax holiday] lanjut. Jadi PMK itu sedang kami proses untuk dilanjutkan di 2026,” ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (24/12/2025).

Namun demikian, Febrio menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak hanya memperpanjang masa berlaku, tetapi juga akan menyesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang telah disepakati dalam kerangka Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dengan adanya kebijakan GMT, pemerintah hanya dapat memberikan insentif pajak hingga batas minimum sebesar 15 persen. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yang mengacu pada tarif pajak penghasilan badan sebesar 22 persen.

“Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu jadinya sampai 15 persen yang minimum. Jadi berarti 22 persen dikurang 15 persen, berarti 7 persen,” jelas Febrio.

Konsekuensinya, pembebasan pajak bagi investor, khususnya di sektor industri pionir, tidak lagi diberikan secara penuh 100 persen. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan sebesar 22 persen secara resmi tidak lagi menjadi acuan dalam skema insentif tax holiday yang baru.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024, insentif tax holiday sebelumnya hanya berlaku hingga Desember 2025. Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi fiskal untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber:bloombergtechnoz.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال