KUALA KAPUAS- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kapuas secara resmi memperpanjang kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Sinergi ini bertujuan untuk melanjutkan penyediaan fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang handal bagi seluruh peserta di wilayah Kabupaten Kapuas.
Perpanjangan kerja sama ini memastikan bahwa setiap tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan akses penanganan medis yang cepat dan berkualitas tanpa perlu khawatir mengenai biaya saat terjadi risiko kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Andi Anjayani, menyatakan bahwa RSUD Kapuas merupakan mitra strategis utama dalam memberikan layanan kesehatan bagi para pekerja di Kapuas.
"BPJS Ketenagakerjaan Kapuas resmi memperpanjang kerjasama dengan RSUD Kapuas karena kualitas layanan dan kemudahan akses yang diberikan selama ini sangat baik. Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta, termasuk pekerja rentan yang baru saja didaftarkan pemerintah daerah, mendapatkan penanganan medis yang tuntas jika mengalami kecelakaan kerja," ujar Andi Anjayani.
Dengan status RSUD Kapuas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja hanya perlu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital di aplikasi JMO). Seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan langsung ditagihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada batasan plafon biaya (selama sesuai kebutuhan medis).
"Keuntungan utama bagi peserta adalah layanan cashless. Peserta tidak perlu mengeluarkan uang pribadi untuk deposit atau biaya perawatan di RSUD. Ini adalah bentuk perlindungan nyata negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya. ( LK)
