KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) mempertegas komitmennya dalam melindungi masyarakat kecil dengan memperpanjang kerja sama strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan jaminan sosial bagi 5.000 pekerja rentan menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini merupakan langkah lanjutan dari program tahun 2025, guna memastikan kesinambungan perlindungan bagi para petani, nelayan, pedagang pasar, dan buruh harian lepas di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.
Program ini mencakup dua perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan alokasi dari APBD, pemerintah memastikan bahwa masyarakat pekerja informal tidak terbebani biaya iuran namun tetap mendapatkan hak perlindungan penuh.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Andi Anjayani, memberikan apresiasi yang mendalam atas konsistensi Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah mengalokasikan anggaran perlindungan ini sejak awal tahun.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Dinas Sosial. PKS ini merupakan kelanjutan dari tahun 2025, yang berarti tidak ada jeda perlindungan bagi 5.000 saudara-saudara kita. Ini adalah bukti nyata pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman kepada mereka yang paling rentan terhadap risiko ekonomi," ujar Andi Anjayani.
Andi Anjayani juga menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan ini sangat penting bagi masyarakat. Jika kepesertaan terus bersambung tanpa putus, manfaat jangka panjang seperti beasiswa pendidikan bagi anak peserta—apabila terjadi risiko meninggal dunia—dapat terjamin secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan perlindungan ini, para pekerja dapat bekerja lebih keras tanpa rasa cemas. Jika terjadi risiko, keluarga yang ditinggalkan tidak akan jatuh ke dalam lubang kemiskinan karena sudah ada jaring pengaman sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya. ( LK)
