POSSINDO.COM, Politik - DPR dan pemerintah sepakat wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD tak akan dibahas dalam masa sidang 2026 tahun ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diusulkan Komisi II DPR. Sehingga, wacana usul pilkada lewat DPRD tak akan dibahas dalam waktu dekat.
"Kami tadi sudah berbincang-bincang dari DPR dan pemerintah untuk sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Dasco mengatakan sejauh ini DPR melalui Komisi II hanya akan fokus pada pembahasan RUU Pemilu. Dia bilang pembahasan RUU tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekayasa konstitusional ambang batas pencalonan presiden.
Namun, dia memastikan RUU Pemilu tetap akan mengatur mekanisme pemilihan presiden secara langsung. Dia menepis isu wacana pilpres melalui MPR yang mencuat bersamaan dengan pilkada lewat DPRD.
"Tapi kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," kata Dasco.
Sumber : cnnindonesia.com
