![]() |
| Ketua DPRD Barito Utara saat melakukan penandatanganan MoU . Foto/IST |
POSSINDO.COM, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya pada Selasa (27/1/2026). Prosesi ini disaksikan oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, serta sejumlah anggota DPRD Barito Utara sebagai bentuk komitmen kolektif lembaga legislatif dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat fungsi legislasi. Melalui kerja sama ini, setiap Raperda yang diinisiasi oleh dewan akan mendapatkan pendampingan ahli agar selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap Raperda inisiatif DPRD disusun secara komprehensif, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Hj. Mery Rukaini.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kemenkumham diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar DPRD Barito Utara dalam mendukung akselerasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
“Kami berharap nota kesepahaman ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
Kerja sama berkelanjutan ini nantinya akan mencakup tahapan penyusunan hingga harmonisasi Raperda inisiatif. Dengan adanya sinergi ini, DPRD Barito Utara optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui regulasi daerah yang transparan dan berkualitas tinggi. (Dk)
