
Unit Resmob
Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di
wilayah Kecamatan Bataguh. Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bataguh. Dua terduga pelaku yang diamankan diketahui merupakan kakak beradik.
Keduanya berinisial Y alias Unuy (29) dan G (21), warga Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Mereka ditangkap pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Antang, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam milik Abdul Rahman Sidik. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Mess Proyek Jembatan Galpanis, Jalan Pematang Sawang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh.
Berdasarkan keterangan, korban memarkir sepeda motornya di depan mess sekitar pukul 01.00 WIB sepulang bekerja. Namun saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp22,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Selat.
Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kabel kontak kendaraan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CBR 150 milik korban, satu unit Yamaha MX King yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta STNK kendaraan.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda CBR 150 lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus curanmor di wilayah Marabahan.
Diketahui, salah satu pelaku, G (21), merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam beberapa perkara pidana, di antaranya pencurian, kepemilikan senjata tajam, dan curanmor.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.(Lukman)