Korea Selatan Resmi Berlakukan Undang-Undang AI Pertama di Dunia

Resmi Berlaku Januari 2026, UU AI Korea Selatan Jadi Tonggak Baru Dunia Teknologi. Foto/Net
 

POSSINDO.COM, RAGAM - Korea Selatan (Korsel) resmi mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI) atau AI Basic Act pada 22 Januari 2026. Ini menjadi sejarah baru di dunia teknologi global karena Korsel menjadi yang pertama di dunia yang benar-benar menerapkan kerangka hukum kecerdasan buatan (AI) secara menyeluruh.

 

Sebelum Korea, Uni Eropa sedianya lebih dulu mengesahkan aturan AI pada 2024. Namun penerapan regulasi, khususnya untuk kategori AI berisiko tinggi di kawasan Benua Biru tersebut baru akan berjalan penuh pada akhir 2027.

 

Korea Selatan kini melangkah lebih cepat dengan langsung mengoperasionalkan aturan AI di tingkat nasional.

UU bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mengatur banyak hal.

Sumber : tekno.kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال