![]() |
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara, Pemerintah Kabupaten, dan sejumlah perusahaan tambang batu bara berlangsung panas pada Kamis (22/01/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Fraksi PDIP, H. Taufik Nugraha, S.Kom, melayangkan desakan keras agar aktivitas hauling segera meninggalkan jalan kabupaten.
Ketegasan ini muncul sebagai respons atas gangguan masif pada ruas Simpang KM 30–Simpang Benangin yang kerap memicu keluhan masyarakat. Taufik menekankan bahwa jalan kabupaten seharusnya menjadi prioritas bagi mobilitas warga, bukan untuk angkutan berat pertambangan yang merusak infrastruktur.
“Kami minta perusahaan segera berkoordinasi untuk pindah dari jalan itu. Jangan lagi menggunakan jalan kabupaten. Harus sesegera mungkin pindah dan menggunakan jalan yang memang disiapkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Taufik Nugraha, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DPRD menemukan adanya aliran limbah air dari PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) yang merembes langsung ke badan jalan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan karena mempercepat kerusakan aspal dan mengganggu kenyamanan publik. Taufik pun secara terbuka mempertanyakan transparansi nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan yang selama ini tidak diketahui detailnya oleh pihak legislatif.
“PT BDA jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini jelas merusak dan sangat mengganggu masyarakat,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT BDA, Danu Patmoko, mengklaim pihaknya telah membangun jalan hauling mandiri sejak 2023. Meski demikian, ia mengakui adanya kendala teknis pada sistem drainase yang menyebabkan air meluap ke jalan kabupaten. Di sisi lain, PT Batara Perkasa melalui Erik Sudaryanto mengakui masih menggunakan jalan kabupaten dan mengklaim tengah melakukan perbaikan rigid beton di beberapa titik sesuai komitmen dengan Bupati Barito Utara.
“Kami berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer. Saat ini sudah dilakukan rigid sepanjang 1,1 kilometer, dengan 22 titik perawatan minor,” terang Erik Sudaryanto.
Di akhir RDP, Taufik Nugraha menyarankan agar PT Batara Perkasa dan PT BBN menjalin kerja sama dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalur tambang yang sudah ada. Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen agar jalan kabupaten KM 30–Simpang Benangin kembali berfungsi normal untuk mendukung transportasi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat tanpa gangguan truk batu bara. (Dk)
