Upah PPPK Paruh Waktu Turun Drastis, DPRD Barito Utara Desak Penyesuaian Gaji Petugas Kebersihan

Suasana RDP DPRD Barito Utara bersama Dinas LH dan BKPSDM membahas kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Foto/IST

POSSINDO.COM, Muara Teweh – Nasib 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara menjadi perhatian serius lembaga legislatif. Pasalnya, para petugas kebersihan ini justru mengalami penurunan upah yang signifikan setelah beralih status dari tenaga honorer.

Persoalan ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, bersama BKPSDM dan Bagian Hukum Setda pada Kamis (22/1/2026). Terungkap bahwa para pejuang kebersihan yang mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB ini merasa terbebani dengan kebijakan pengupahan yang baru.

“Mereka curhat kepada anggota DPRD. Kita harus mengkaji persoalan ini secara serius, karena ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu yang bekerja di kantor dengan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Data dalam RDP menunjukkan penurunan upah yang drastis, terutama bagi lulusan SMA yang sebelumnya menerima Rp3.000.000 kini hanya Rp1.680.000. Kondisi ini menimpa 25 dari 38 PPPK Paruh Waktu yang merupakan pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR. Hal ini memicu kecemburuan sosial karena 190 rekan mereka yang masih berstatus non-ASN justru masih menerima upah dengan sistem lama yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mencari payung hukum agar kesejahteraan petugas lapangan tidak dikorbankan oleh administrasi.

“Harus ada koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Apakah bisa dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada SK Menpan RB, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula,” tegas Hj. Mery Rukaini.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, mengakui adanya skema pengupahan yang tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan. Pihaknya menyatakan siap menyesuaikan kebijakan sesuai dengan hasil kesepakatan rapat dan peraturan yang berlaku.

“PPPK Paruh Waktu ini tidak mengacu pada jenjang pendidikan. Total ada 38 PPPK Paruh Waktu dan 190 non ASN, semuanya merupakan pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR,” jelas drg. Dwi Agus Setijowati.

RDP tersebut akhirnya menyepakati bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Dinas LH akan disesuaikan kembali dengan standar upah sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. DPRD berkomitmen terus mengawal proses ini agar para petugas yang menjadi garda terdepan kebersihan kota mendapatkan keadilan finansial.(Dk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال