![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, melayangkan kritik tajam terhadap operasional sejumlah perusahaan tambang di wilayahnya. Ia menyoroti maraknya penggunaan kendaraan angkutan berplat luar daerah serta rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam aktivitas pertambangan.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA pada Kamis (22/1/2026). Patih Herman mengungkapkan fakta bahwa seluruh unit dump truck (DT) kontraktor angkutan terpantau masih menggunakan nomor polisi Jakarta (B) dan tidak terdaftar di Kalimantan Tengah (KH).
“Ini jelas berkaitan dengan PAD. Kalau kendaraan operasional menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” tegas Patih Herman AB.
Politisi Partai Demokrat ini menilai praktik tersebut mencederai semangat regulasi daerah. Menurutnya, setiap kendaraan operasional perusahaan yang mencari keuntungan di Bumi Sakti Alam Karoh sudah sepatutnya didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha guna menunjang pembangunan daerah melalui pajak kendaraan.
Tak hanya soal kendaraan, Patih Herman juga mempersoalkan dominasi pekerja luar daerah dalam komposisi tenaga kerja di sektor pengangkutan batu bara. Ia menilai kondisi ini sangat ironis di tengah kebutuhan lapangan kerja bagi putra-putri asli Barito Utara yang seharusnya menjadi prioritas utama.
“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Ini tentu menjadi perhatian kami, karena seharusnya keberadaan industri mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya.
DPRD mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan melakukan pengawasan serta penertiban yang nyata. Perusahaan diingatkan untuk patuh pada aturan daerah dan memberikan kontribusi yang adil bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” pungkasnya. (Dk)
