
Polres
Kapuas berhasil amankan pelaku pencurian motor di selat kabupaten Kapuas.
Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Selat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Seorang pria berinisial R (33) diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah. Korban diketahui bernama Irfan Fauzan, warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, sepeda motor korban awalnya diparkir di depan rumah pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Hingga sekitar pukul 01.00 WIB, kendaraan tersebut masih terlihat berada di tempat semula. Namun pada pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Korban kemudian memastikan kepada anggota keluarga, termasuk mengecek keberadaan kunci motor yang sebelumnya berada di dalam rumah, namun kunci tersebut juga sudah hilang,” ujar AKP Rizki.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan kunci rumah yang diletakkan korban di jendela kaca. Pelaku kemudian mengambil kunci motor yang berada di atas lemari dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di garasi seberang halaman rumah.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru dengan nomor polisi KH 5197 UF, STNK kendaraan, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, jaket, helm, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga hasil penjualan motor.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah AKP Rizki.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengapresiasi kinerja anggota di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan kunci rumah dan kendaraan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.(Lukman)