Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang. Korban diketahui bernama Ramadi (29), seorang buruh harian lepas, warga Desa Saka Tamiang.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Sri Devi (22), adik korban. Pelapor mendapat informasi dari ibu kandungnya bahwa korban pulang ke rumah dalam kondisi luka robek di bagian wajah sekitar mulut. Berdasarkan keterangan korban, dirinya diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka berat.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmdjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku melukai korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah wajah dan punggung. Aksi tersebut dilakukan dengan alasan pelaku merasa terancam.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kami tangkap di wilayah Basarang. Untuk barang bukti senjata tajam, berdasarkan pengakuan pelaku telah dibuang ke daerah aliran Sungai Kapuas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.(Lukman)
Tags
Peristiwa
