Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 14,96 Gram di Muara Dadahup

Barang bukti sabu seberat 14,96 gram yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas dari tersangka M alias Utuh Feri di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Rabu (21/1/2026). Foto/Lukman

POSSINDO.COM, Kuala Kapuaas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 14,96 gram di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di rumah seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42) pada Rabu, 21 Januari 2026. Terduga pelaku merupakan warga Desa Muara Dadahup dan diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga sekitar pukul 02.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera membentuk tim dan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 05.50 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 14,96 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, handphone, dompet, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال