Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan
keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).Foto/Mediapasti.com |
POSSINDO.COM, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain
dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hingga kini, KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama era
Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang
bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Peluang mendalami pihak lain akan dilakukan mengingat
diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji
dan umrah.
"Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama
proses penyidikan maupuan penuntutan," kata Pelaksana Tugas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan
tertulis, Senin (12/1).
Asep menjelaskan hal itu saat dikonfirmasi mengenai dugaan
keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur-
satu-satunya orang yang dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai
tersangka.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan penyidik akan
terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, termasuk nantinya
meminta pertanggungjawaban pihak lain yang memang memenuhi unsur pidana.
"Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru
1 itu (Yaqut dan Gus Alex)," ujar Asep.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sempat mengatakan ada
upaya penghancuran barang bukti saat proses geledah kantor Maktour. Perihal hal
ini, KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut.
KPK dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai
saat ini masih fokus untuk menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan
negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Sementara itu tim penasihat hukum meminta hak-hak Yaqut
dijamin setelah resmi diumumkan KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum,
setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang,
termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah
(presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap," kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (9/1).
Mellisa mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses
hukum yang sedang berjalan.
Sejak awal proses pemeriksaan, terang dia, Yaqut telah bersikap
kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur
hukum yang berlaku.
Sikap itu disebutnya merupakan bentuk komitmen Yaqut
terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media
dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,
serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen,
objektif, dan profesional," ucap Mellisa.
Sumber : detik.finance.com
