![]() |
| Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.IP |
OPINI- Perdebatan mengenai penggunaan metode e-Purchasing untuk pembangunan gedung dan jasa konstruksi pemerintah kembali mengemuka. Dalih yang kerap digunakan terdengar sederhana: Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menyebut e-Purchasing sebagai salah satu metode pemilihan penyedia, bahkan mencantumkan frasa “Pekerjaan Konstruksi”.
Namun jika logika ini diterima secara mentah, bukan mustahil suatu hari pembangunan gedung kantor pemerintah cukup dilakukan dengan klik “checkout”, lalu menunggu bangunan datang sebagaimana belanja daring tengah malam. Tentu saja, hukum administrasi negara tidak bekerja dengan logika keranjang belanja. Norma harus dibaca secara utuh, sistematis, dan rasional, bukan dipenggal untuk membenarkan kemudahan prosedural.
E-Purchasing dalam Perspektif Hukum Administrasi
Dalam definisinya, e-Purchasing adalah tata cara pembelian melalui katalog elektronik. Secara administratif, mekanisme ini dirancang untuk objek yang spesifikasinya baku, dapat distandarkan, dan berisiko rendah. Karakter ini dengan sendirinya membedakan e-Purchasing dari pekerjaan konstruksi, yang secara hukum merupakan kegiatan teknis berisiko tinggi dan tidak pernah diposisikan sebagai sekadar pembelian.
E-Purchasing dalam Perspektif Hukum Administrasi
Dalam definisinya, e-Purchasing adalah tata cara pembelian melalui katalog elektronik. Secara administratif, mekanisme ini dirancang untuk objek yang spesifikasinya baku, dapat distandarkan, dan berisiko rendah. Karakter ini dengan sendirinya membedakan e-Purchasing dari pekerjaan konstruksi, yang secara hukum merupakan kegiatan teknis berisiko tinggi dan tidak pernah diposisikan sebagai sekadar pembelian.
Pembangunan gedung merupakan bestuursdaad (tindakan pemerintahan) yang menimbulkan akibat hukum, teknis, dan finansial jangka panjang. Ia menuntut perencanaan teknis rinci, analisis kondisi lokasi dan tanah, bahkan dilengkapi dengan DED, metode pelaksanaan, serta pengawasan mutu berlapis.
Menyederhanakan pembangunan gedung sebagai objek e-Purchasing berarti menyamakan tindakan administratif kompleks dengan transaksi jual beli biasa, sebuah penyederhanaan yang berbahaya secara hukum maupun kebijakan publik.
Pasal 38 Ayat (2) Perpres 16/2018: Norma Pengecualian, Bukan Norma Umum
Memang benar, Pasal 38 ayat (2) Perpres 16/2018 menyebut bahwa e-Purchasing dapat dilaksanakan untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan Jasa Lainnya yang tercantum dalam katalog elektronik. Namun dalam teknik perundang-undangan, norma tidak boleh dibaca secara terpisah dan tekstual semata. Ketentuan ini harus ditafsirkan secara sistematis dan teleologis.
Pasal 38 Ayat (2) Perpres 16/2018: Norma Pengecualian, Bukan Norma Umum
Memang benar, Pasal 38 ayat (2) Perpres 16/2018 menyebut bahwa e-Purchasing dapat dilaksanakan untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan Jasa Lainnya yang tercantum dalam katalog elektronik. Namun dalam teknik perundang-undangan, norma tidak boleh dibaca secara terpisah dan tekstual semata. Ketentuan ini harus ditafsirkan secara sistematis dan teleologis.
Dengan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan khusus mengenai pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi membatasi norma umum mengenai metode pengadaan.
Oleh karena itu, frasa “Pekerjaan Konstruksi” dalam Pasal 38 ayat (2) hanya dapat dimaknai untuk konstruksi yang bersifat sederhana, terstandar, dan telah melalui kurasi ketat dalam katalog elektronik dan/atau bersifat limitatif, atau sesuatu yang sifatnya Urgent.
Pembangunan gedung kantor, gedung inspektorat, laboratorium, dan bangunan pemerintahan lainnya jelas tidak termasuk kategori tersebut. Setiap bangunan memiliki karakteristik lokasi, struktur tanah, desain, dan risiko teknis yang berbeda. Jika seluruh kompleksitas ini dipaksakan masuk e-Purchasing, maka tender sebagai mekanisme kompetisi teknis kehilangan relevansinya, dan hukum pengadaan direduksi menjadi formalitas administratif belaka.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025:Mini-Kompetisi Bukan Jalan Pintas
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi mempertegas bahwa e-Purchasing tidak identik dengan pembelian instan tanpa kompetisi. Mini-kompetisi justru diperkenalkan sebagai mekanisme pengaman untuk menjaga akuntabilitas, persaingan sehat, dan pengendalian risiko dalam penggunaan katalog elektronik. Mini-kompetisi digunakan ketika:
Terdapat lebih dari satu penyedia,
Diperlukan pembandingan teknis terbatas,
dan objek pengadaan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan harga.
Namun penting ditegaskan, Keputusan Kepala LKPP 93/2025 tidak dimaksudkan untuk mengubah karakter dasar e-Purchasing sebagai metode pembelian atas objek yang telah terstandar. Mini-kompetisi bukanlah substitusi tender pekerjaan konstruksi, melainkan mekanisme korektif agar e-Purchasing tidak disalahgunakan. Dalam konteks pembangunan gedung, sekalipun dipaksakan menggunakan e-Purchasing melalui mini-kompetisi, problem hukumnya tetap tidak terselesaikan. Mini-kompetisi dalam katalog tidak dirancang untuk menilai secara komprehensif:
kelayakan desain struktural, kecocokan metode kerja dengan kondisi tanah, manajemen risiko konstruksi, maupun kapasitas teknis penyedia sebagaimana dalam tender konstruksi.
Dengan demikian, mini-kompetisi tidak mengubah hakikat e-Purchasing sebagai metode pembelian, bukan metode pengadaan konstruksi kompleks. Menjadikan Keputusan Kepala LKPP 93/2025 sebagai pembenaran pembangunan gedung melalui katalog elektronik merupakan salah kaprah normatif, karena aturan teknis pelaksanaan diperlakukan seolah-olah memberi kewenangan substantif yang tidak pernah dimaksudkan oleh norma induknya.
Prinsip Pengadaan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Perpres 16/2018 menegaskan prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan (zorgvuldigheid) dan akuntabilitas.
Pembangunan gedung kantor, gedung inspektorat, laboratorium, dan bangunan pemerintahan lainnya jelas tidak termasuk kategori tersebut. Setiap bangunan memiliki karakteristik lokasi, struktur tanah, desain, dan risiko teknis yang berbeda. Jika seluruh kompleksitas ini dipaksakan masuk e-Purchasing, maka tender sebagai mekanisme kompetisi teknis kehilangan relevansinya, dan hukum pengadaan direduksi menjadi formalitas administratif belaka.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025:Mini-Kompetisi Bukan Jalan Pintas
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi mempertegas bahwa e-Purchasing tidak identik dengan pembelian instan tanpa kompetisi. Mini-kompetisi justru diperkenalkan sebagai mekanisme pengaman untuk menjaga akuntabilitas, persaingan sehat, dan pengendalian risiko dalam penggunaan katalog elektronik. Mini-kompetisi digunakan ketika:
Terdapat lebih dari satu penyedia,
Diperlukan pembandingan teknis terbatas,
dan objek pengadaan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan harga.
Namun penting ditegaskan, Keputusan Kepala LKPP 93/2025 tidak dimaksudkan untuk mengubah karakter dasar e-Purchasing sebagai metode pembelian atas objek yang telah terstandar. Mini-kompetisi bukanlah substitusi tender pekerjaan konstruksi, melainkan mekanisme korektif agar e-Purchasing tidak disalahgunakan. Dalam konteks pembangunan gedung, sekalipun dipaksakan menggunakan e-Purchasing melalui mini-kompetisi, problem hukumnya tetap tidak terselesaikan. Mini-kompetisi dalam katalog tidak dirancang untuk menilai secara komprehensif:
kelayakan desain struktural, kecocokan metode kerja dengan kondisi tanah, manajemen risiko konstruksi, maupun kapasitas teknis penyedia sebagaimana dalam tender konstruksi.
Dengan demikian, mini-kompetisi tidak mengubah hakikat e-Purchasing sebagai metode pembelian, bukan metode pengadaan konstruksi kompleks. Menjadikan Keputusan Kepala LKPP 93/2025 sebagai pembenaran pembangunan gedung melalui katalog elektronik merupakan salah kaprah normatif, karena aturan teknis pelaksanaan diperlakukan seolah-olah memberi kewenangan substantif yang tidak pernah dimaksudkan oleh norma induknya.
Prinsip Pengadaan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Perpres 16/2018 menegaskan prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan (zorgvuldigheid) dan akuntabilitas.
Pemilihan e-Purchasing bahkan dengan mini-kompetisi untuk pembangunan gedung berpotensi melanggar asas kecermatan karena mengabaikan evaluasi teknis mendalam yang melekat pada pekerjaan konstruksi. Dalam hukum administrasi, keputusan yang diambil tanpa kecermatan dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi, bahkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) apabila metode ini dipilih bukan karena kebutuhan objektif, melainkan demi kemudahan atau kepentingan tertentu.
Tafsir Hukum Tidak Boleh Menghasilkan Absurditas
Salah satu prinsip dasar penafsiran hukum adalah argumentum ad absurdum: hukum tidak boleh ditafsirkan hingga menghasilkan keadaan yang tidak masuk akal. Jika setiap pekerjaan konstruksi boleh dilakukan melalui e-Purchasing hanya karena satu ayat dibaca secara terpisah, maka:
·Evaluasi teknis menjadi sekadar aksesoris,
·Persaingan sehat tereduksi,
·Kualitas bangunan bergantung pada “spesifikasi katalog”.
Kita tentu tidak ingin suatu hari mendengar gedung pemerintah bermasalah, lalu dijawab ringan: “Secara administrasi sudah sesuai, tinggal klik dan bayar.”
Penutup: Akal Sehat sebagai Penjaga Norma
E-Purchasing adalah instrumen penting dalam pengadaan modern, tetapi bukan untuk segala hal. Dalam hukum administrasi, kewenangan yang tidak diberikan secara tegas tidak boleh diperluas dengan tafsir bebas.
Tafsir Hukum Tidak Boleh Menghasilkan Absurditas
Salah satu prinsip dasar penafsiran hukum adalah argumentum ad absurdum: hukum tidak boleh ditafsirkan hingga menghasilkan keadaan yang tidak masuk akal. Jika setiap pekerjaan konstruksi boleh dilakukan melalui e-Purchasing hanya karena satu ayat dibaca secara terpisah, maka:
·Evaluasi teknis menjadi sekadar aksesoris,
·Persaingan sehat tereduksi,
·Kualitas bangunan bergantung pada “spesifikasi katalog”.
Kita tentu tidak ingin suatu hari mendengar gedung pemerintah bermasalah, lalu dijawab ringan: “Secara administrasi sudah sesuai, tinggal klik dan bayar.”
Penutup: Akal Sehat sebagai Penjaga Norma
E-Purchasing adalah instrumen penting dalam pengadaan modern, tetapi bukan untuk segala hal. Dalam hukum administrasi, kewenangan yang tidak diberikan secara tegas tidak boleh diperluas dengan tafsir bebas.
Gedung pemerintah bukan barang konsumsi, dan pembangunan bukan sekadar transaksi, melainkan Amanah yang dipercayakan, Masyarakat Kepada Pemerintah yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan.
Sedikit kehati-hatian, ketelitian dalam membaca norma, serta keberanian menjaga akal sehat administrasi akan jauh lebih murah biayanya dibanding memperbaiki bangunan atau memperbaiki reputasi di kemudian hari.
Oleh: Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.IP
Sedikit kehati-hatian, ketelitian dalam membaca norma, serta keberanian menjaga akal sehat administrasi akan jauh lebih murah biayanya dibanding memperbaiki bangunan atau memperbaiki reputasi di kemudian hari.
Oleh: Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.IP
Tags
Opini
