
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus
tindak pidana penadahan sepeda motor. Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial AW (33) ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penggelapan yang terjadi di Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, tindak pidana penadahan diketahui terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di depan Masjid Al-Fattah, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
“Pelaku diduga membeli satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007 warna hitam biru dengan nomor polisi DA 2769 JN yang diketahui merupakan hasil tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Yongky Parnando (20), anggota Polri yang berdomisili di Kabupaten Kapuas. Peristiwa penggelapan sendiri terjadi pada hari yang sama, Selasa 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jepang Perumahan Pondok Indah Residence, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007 warna hitam biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(Lukman)