Menkeu Pastikan THR PNS Segera Cair, Apakah PPPK Juga Dapat?

THR dan Gaji ke-13 ASN Disiapkan Pencairan Dimulai Awal Ramadan. Foto/Net
 

POSSINDO.COM, Ekonomi - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada pekan pertama Ramadan 2026.

Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat THR?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.

"(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Aturan resmi terkait besaran THR 2026 sebenarnya masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (pp) terbaru.

Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.

Dengan demikian, jika skema 2026 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, PPPK termasuk yang berhak menerima THR.

Tanggal pasti pencairan belum diumumkan. Namun, jika merujuk pernyataan Purbaya, pencairan THR mulai dilakukan pekan ini.

Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026. Nilai ini meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.

Karena besaran THR 2026 belum ditetapkan secara resmi, nominalnya diperkirakan masih mengacu pada skema tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 tetap disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال