Pasca OTT di Banjarmasin, KPK Desak Digitalisasi Pajak Sawit untuk Tutup Celah Korupsi

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (26/6/2025).Foto Kompas /BAYU PRATAMA S

POSSINDO.COM, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan antara wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat KPP Madya Banjarmasin baru-baru ini. Menurut Budi, penindakan tersebut harus menjadi momentum memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara.

"Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus sangat rentan menjadi ruang transaksional," ujar Budi Prasetyo, Kamis (12/2/2026). KPK menyoroti bahwa kerawanan tindak pidana korupsi perpajakan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, telah dipotret melalui kajian mendalam yang mengungkap berbagai kelemahan sistem administrasi.

Dalam kajian bertajuk ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit’, terungkap adanya ketidaksesuaian antara data perizinan dengan kondisi lapangan. Di beberapa wilayah, ditemukan selisih luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luasan lahan yang menjadi objek pajak. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang selama ini menjadi basis data pengenaan pajak.

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan yang ditandai dengan perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan. "Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan," sambung Budi.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama untuk perbaikan:

1. DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

2. Melakukan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan pemerintah daerah.

3. Mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

Sumber: Sindonews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال