
Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Foto/Unesco.id
POSSINDO.COM, Nasional - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dengan terbitnya red notice tersebut, Riza Chalid kini berada dalam pengawasan 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, red notice telah disebarkan secara internasional dan menjadi dasar pemantauan terhadap keberadaan buronan tersebut.
“Subjek Interpol red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan secara spesifik berada di mana. Namun kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Untung, Minggu (1/2/2026).
Menurut Untung, red notice yang diterbitkan Interpol pusat di Lyon, Prancis, berlaku di seluruh negara anggota. Hal ini membuat ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas.
“Red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 negara anggota Interpol,” jelasnya.
Interpol Indonesia saat ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait, untuk proses penangkapan.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami update. Tentunya kami tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti red notice tersebut,” tegas Untung.
Ia juga mengungkapkan bahwa Riza Chalid sejauh ini hanya tercatat memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia. Perbedaan sistem hukum antarnegara disebut menjadi salah satu faktor lamanya proses penerbitan red notice.
“Keberadaan subjek dari awal sebenarnya sudah kami ketahui, namun sistem hukum yang berbeda antarnegara membuat prosesnya memerlukan waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023.
Karena tidak berada di wilayah Indonesia, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan. Riza Chalid pun telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).