
Pria berinisial R (24) Ditangkap Satuan Reserse Narkoba
Polres Kapuas terkait dugaan tindak
pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (21/2/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial R (24) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel melati di Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas membuat Laporan Informasi (LI) serta Surat Perintah Penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial R (24) di lokasi,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram (plastik dan isi).
Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu unit handphone merek Vivo 1904 warna hitam merah, satu lembar celana pendek warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DA 4968 AM beserta kunci kontak.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Lukman)