
Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Jajaran Eksekutif OJK Resmi Ajukan
Pengunduran Diri. Foto/wartakita.id
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi
Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayantara telah menyampaikan
pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih
lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU
P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK
merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah
pemulihan yang diperlukan.
"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta
menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," bunyi keterangan
OJK, Jumat (30/1/2026).
Sumber : detik.com