Mulai 28 Maret, Komdigi Larang Anak di Bawah Usia 16 Tahun Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

Ilustrasi Media Sosial ./Foto/pexels.com/Tracy

POSSINDO.COM, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. "Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform menjalankan kewajiban mematuhi kewajiban kepatuhannya," kata Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berkata pelarangan akses setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas. Aturan turunan itu diklaim sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar dia. Dia mengklaim kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini untuk melindungi anak dari ancaman digital. "Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," kata dia. Meutya menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, dia meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat menekan angka kriminalitas siber yang menyasar anak-anak serta meminimalisir dampak buruk penggunaan gawai yang berlebihan pada usia dini. 

Sumber: Tempo.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال