Pemkab dan DPRD Pulang Pisau Sepakati Perubahan Propemperda Tahun 2026

Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta bersama Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Arif Rahman Hakim dan Ketua DPRD Tandean Indra Bela,  saat penandatanganan perubahan Propemperda Tahun 2026 pada rapat paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (09/3/2026). Foto/Dk
 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (09/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau serta unsur pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut dibahas penyesuaian sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam agenda pembentukan regulasi tahun 2026. Perubahan dilakukan guna menyesuaikan kebutuhan daerah serta melanjutkan beberapa rancangan perda yang sebelumnya belum selesai dibahas.

Kesepakatan perubahan Propemperda Tahun 2026 itu ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta mengatakan bahwa pemerintah daerah mendukung pembahasan perubahan program peraturan daerah yang dilakukan bersama DPRD.

“Dari penyampaian Bapemperda tadi, terdapat tujuh usulan dari eksekutif dan empat usulan dari inisiatif DPRD. Perubahan ini juga karena ada beberapa perda sebelumnya yang prosesnya belum selesai sehingga perlu dimasukkan kembali dalam program,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan DPRD agar proses pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela menyampaikan bahwa dalam perubahan Propemperda tahun ini terdapat tambahan usulan dari pihak eksekutif yang sebelumnya belum tercantum dalam daftar program.

“Hari ini, kami telah mengakomodasi usulan baru dari pihak eksekutif yang sebelumnya belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Usulan tersebut mencakup regulasi mengenai cadangan pangan, di mana Dinas Pertanian serta Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai leading sector,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau. Setelah rapat paripurna selesai, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai bentuk mempererat silaturahmi. (Dk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال