BI Tarik 23 Uang Kertas Lama dari Peredaran, Ini Jadwal Lengkap Penukarannya hingga 2035

 

Bank Indonesia Hentikan Peredaran 23 Pecahan Rupiah, Ini Batas Penukarannya. Foto/IST

POSSINDO.COM, Jakarta — Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sebanyak 23 pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Dengan pencabutan tersebut, uang-uang lama tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kendati demikian, BI tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang kertas yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu tertentu, yakni maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi ditetapkan.

Penukaran dapat dilakukan melalui Kantor Pusat BI di Jakarta maupun Kantor Perwakilan BI di berbagai daerah di Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan Daftar Uang yang Dicabut

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui laman Bank Indonesia, berikut rincian uang kertas yang telah dicabut beserta batas akhir penukarannya:

Batas Penukaran hingga 29 Agustus 2031

Uang rupiah khusus berbagai seri lama, di antaranya:

- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970): Rp200 hingga Rp25.000

- Seri Cagar Alam (1987): Rp10.000 dan Rp200.000

- Seri Save The Children (1990): Rp10.000 dan Rp200.000

- Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990): Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000

Batas Penukaran hingga 30 Agustus 2032

- Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995): Rp300.000 dan Rp850.000

Batas Penukaran hingga 1 Desember 2033

- Uang emisi 1991 dan 1997 pecahan Rp500

- Uang emisi 1993 pecahan Rp1.00

Batas Penukaran hingga 31 Januari 2035

- Seri For The Children Of The World (1999): Rp10.000 dan Rp150.000

BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang kertas lama tersebut agar segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila melewati tenggat waktu penukaran, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat digunakan dalam transaksi apa pun.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi BI guna menghindari kesalahan informasi terkait masa berlaku uang rupiah.

Bagian dari Modernisasi Sistem Pembayaran

Kebijakan pencabutan dan penarikan uang ini merupakan langkah rutin yang dilakukan BI dalam rangka menjaga kualitas uang beredar serta mendukung sistem pembayaran yang lebih efisien, aman, dan modern.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Informasi ini mengacu pada data resmi Bank Indonesia. Masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi lanjutan melalui kanal resmi BI atau mendatangi kantor perwakilan terdekat untuk memastikan proses penukaran berjalan sesuai ketentuan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال