DPRD Pulang Pisau Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Bupati 2025

Rapat Paripurnap enyampaian hasil rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pulang Pisau Tahun 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (27/4/2026). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025, Senin (27/4/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indrabella, menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya, rekomendasi yang disusun merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD yang mencakup sejumlah sektor penting, seperti pendapatan daerah, belanja, hingga aspek pengawasan.

“DPRD memiliki kewajiban untuk memberikan rekomendasi terhadap LKPj kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” ujarnya.

Pada sektor pendapatan, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi retribusi melalui inovasi, khususnya di sektor pertanian. Selain itu, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dinilai perlu ditata lebih sistematis agar dapat berkontribusi maksimal terhadap pembangunan

DPRD juga menyoroti pentingnya pendataan ulang wajib pajak, pemberian stimulus berupa keringanan pajak sesuai ketentuan, serta optimalisasi pendapatan dari dividen penyertaan modal di PT Bank Kalteng. Di samping itu, optimalisasi pajak air tanah dan pembaruan data serta penghapusan piutang PBB-P2 turut menjadi perhatian.

Sementara itu, pada sektor belanja, DPRD meminta agar kebijakan sentralisasi belanja modal fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditinjau kembali. DPRD menilai, pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur akan lebih efektif jika diserahkan kepada masing-masing dinas teknis sesuai bidangnya.

Di bidang pengawasan, DPRD menekankan perlunya inventarisasi serta pemantauan fasilitas pendidikan dan kesehatan, termasuk peningkatan disiplin tenaga medis di puskesmas pembantu. Selain itu, penyesuaian Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029 dengan program strategis nasional juga menjadi salah satu rekomendasi penting.

Tandean menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut bersifat sebagai catatan strategis untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.

“Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga layanan dasar. Harapannya, ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.(Dk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال