MK Putuskan Hanya BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara, KPK Kaji Dampak Terhadap Penyidikan

KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut lembaga atas putusan MK mengenai wewenang audit BPK. Foto/IST

POSSINDO.COM, Nasional – KPK merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hanya BPK yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. Putusan MK tersebut akan dipelajari dampaknya terhadap wewenang KPK dalam menghitung kerugian negara pada sebuah perkara korupsi. KPK melalui Biro Hukum memastikan akan mendalami putusan ini agar penanganan perkara ke depan tidak memiliki celah hukum.

"KPK akan mempelajari bagaimana impact ya atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

"Dalam beberapa penyidikan perkara ya selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP dan juga beberapa perkara lainnya juga dihitung oleh accounting forensic KPK dan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah ya," tuturnya.

KPK juga akan mempelajari dampak putusan tersebut kepada teknis penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara ke depan. Meski begitu, Budi menegaskan tetap menghormati dan patuh atas putusan MK itu.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara

Sebelumnya, MK menegaskan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum. MK mengatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.

Sumber: detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال