Pemkab Kapuas Matangkan RKPD 2027, Tekankan Sinkronisasi Program dan Inovasi Layanan

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini dilaksanakan pada (31/3/2026) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kapuas. Foto/IST
 

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi memulai rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Maret 2026 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kapuas.

Forum tersebut menjadi langkah strategis dalam menyusun arah pembangunan daerah yang terukur dan berkelanjutan, sekaligus menyepakati program prioritas serta target kinerja pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Kapuas menegaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menyusun program yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penyusunan RKPD ini harus benar-benar terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Saya minta seluruh perangkat daerah menyusun program yang selaras dengan visi Kapuas Bersinar” ujar Bupati.

Lebih lanjut disampaikan, dalam mewujudkan visi Kapuas Bersinar, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bermartabat, berbudaya, dan religius, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, inovatif, dan berdaya saing.

Di sisi lain, percepatan pemerataan pembangunan berbasis pemenuhan kebutuhan dasar juga menjadi perhatian, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi. Upaya tersebut didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik, terencana, dan inovatif.

Selain fokus pada pembangunan fisik dan sumber daya manusia, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Seluruh perangkat daerah diwajibkan menerapkan sistem e-planning dan e-budgeting secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bupati juga mengingatkan agar setiap program yang disusun mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Musrenbang Kecamatan maupun pokok pikiran DPRD, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Program yang direncanakan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran dapat berjalan optimal sehingga mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال