![]() |
| Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya saat melakukan penyegelan tiang reklame yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024. Foto/IST |
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah terkait pemasangan reklame di ruang publik.
“Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Berlianto, Senin (6/4/2026).
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas mengamankan 25 reklame yang tidak mengantongi izin resmi.
Salah satu titik yang menjadi sasaran penertiban adalah kawasan Jalan Adonis Samad. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 tiang besi reklame yang dipasang tanpa izin. Dari jumlah tersebut, lima unit dilakukan penyegelan, sementara satu unit lainnya diamankan dan dibawa untuk proses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap para pelaku usaha maupun masyarakat dapat lebih tertib dalam mematuhi aturan terkait pemasangan reklame.
“Dengan adanya penertiban ini diharapkan para pemilik usaha dapat lebih memahami dan menaati regulasi yang berlaku, sehingga penataan ruang kota dapat terjaga, serta tercipta lingkungan kota yang rapi, tertib, dan nyaman,” pungkasnya. (Rilis/mmc Kota Palangka Raya)
