POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna tentang perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 mengenai Propemperda 2026. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Gedung DPRD setempat, Senin (13/4/2026).
"Agenda hari ini adalah pembahasan mengenai perubahan atas Propemperda tahun 2026. Iniv merupakan perubahan kedua, karena sebelumnya kita telah melakukan perubahan pertama atas usulan eksekutif," ucap Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, usai memimpin rapat tersebut.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihak legislatif telah menerima permintaan dari pemerintah daerah untuk melakukan perubahan kedua.
"Hari ini, kita juga menerima surat permintaan dari pemerintah daerah untuk melakukan perubahan kedua tersebut," tambah Tandean.
Adapun 12 Raperda yang disampaikan dalam perubahan kedua Propemperda 2026 tersebut terdiri dari usulan legislatif dan eksekutif, antara lain:
Usulan legislatif DPRD meliputi:
1. Raperda tentang Pengelolaan Zakat dan Infak Sedekah
2. Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Sementara itu, usulan eksekutif meliputi:
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
6. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
7. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027=
8. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
9. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutah
10. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
11. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Sebanyak 12 Raperda tersebut dibacakan oleh Dewi Sartika selaku anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dengan disaksikan jajaran pejabat legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.(DK)
