
Pria berinisial R (31) berhasil diamankan. Polres Kapuas
terkait kasus peredaran narkotika. Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Polsek Timpah, Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 167,44 gram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pria berinisial R (31) berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Timpah IPTU Joko Susilo, S.Sos menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 167,44 gram. Penemuan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kotak berwarna biru, beberapa plastik klip berbagai merek, sendok sabu dari sedotan plastik, serta plastik pembungkus beragam warna.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M menambahkan, setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Barang bukti kemudian kami lakukan uji menggunakan alat test narkoba, dan hasilnya menunjukkan perubahan warna yang mengindikasikan kandungan Methamphetamine,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas.(Lukman)