Tiga Hakim Militer Disiapkan Adili Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Aktivis KontraS Andrie Yunus.Foto/Dok / Amnesty International Indonesia


POSSINDO.COM, Nasional – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari mengatakan susunan majelis hakim ini ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.

"Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, Majelis yang menyidangkan para terdakwa dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026). Endah menambahkan susunan hakim itu adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Fredy sekaligus ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini Kolonel Fredy hakim ketua," imbuh dia.

Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diagendakan akan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) mendatang. Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjamin sidang ini terbuka untuk umum. "Estimasi (sidang perdana) tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok," ujar Endah.

Berdasarkan informasi yang ditampilkan pada SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.I1- 08/AL/IV/2026. Perkara ini teregister sejak 17 April 2026. Dalam SIPP tersebut keempat terdakwa adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka. 

Sumber: Sindonews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال