
PMK 23/2026 Terbit, Cryptocurrency Masuk Objek Penyelesaian Piutang
Negara. Foto/Net
POSSINDO.COM, Ekonomi - Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026.
Dalam aturan tersebut, aset kripto secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari aset keuangan yang dapat dinilai dan dialihkan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara.
Ketentuan ini tercantum dalam perubahan Pasal 233, yang menyebutkan bahwa objek penilaian tidak hanya mencakup barang jaminan konvensional, tetapi juga aset bergerak berupa aset keuangan, termasuk uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, surat berharga, hingga aset digital atau kripto.
“Pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa: uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya,” isi aturan tersebut, dikutip Selasa (5/5/2026).
Dengan masuknya kripto dalam kategori tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan berbagai tindakan terhadap aset digital milik penanggung utang, termasuk pengalihan hak secara paksa sebagai bagian dari penagihan piutang negara.
Tak hanya itu, regulasi ini juga membuka ruang penggunaan aset kripto dalam mekanisme penyelesaian utang, baik melalui pengambilalihan aset oleh negara maupun dalam proses penilaian untuk menentukan nilai kewajiban yang harus dibayarkan.
Langkah ini menandai pengakuan formal pemerintah terhadap kripto sebagai bagian dari instrumen keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Sumber : liputan6.com