
Diskominfosantik
Kapuas Klarifikasi Isu Pengadaan Kendaraan Dinas di SIRUP. Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pengadaan kendaraan dinas yang disebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Iwan Pahruji, dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas telah melalui tahapan serta mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.
Iwan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Menurutnya, sistem pengadaan pemerintah memiliki tahapan yang jelas sehingga tidak dapat dilakukan tanpa dokumen dan persyaratan yang lengkap.
“Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait nilai pengadaan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang disebut mencapai Rp83 juta untuk satu unit. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit sekaligus termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kendaraan roda dua tersebut bukan diperuntukkan sebagai kendaraan operasional bupati sebagaimana isu yang beredar. Ia menyebut kendaraan itu digunakan untuk mendukung operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah.
Berdasarkan data yang tercantum dalam SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025, seluruh item pengadaan telah masuk dalam sistem. Pengadaan kendaraan roda empat berupa Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sementara Yamaha NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.
“Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Iwan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial.
“Bijak bermedia sosial itu penting. Saring sebelum sharing agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.(Lukman)