POSSINDO.COM, Nasional – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema baru guna memastikan keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non-ASN atau honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Dalam edaran ini masa kerja diatur sampai 2026, karena ke depan akan ada skema baru yang masih dalam pembahasan. Tahun depan mereka masih dibutuhkan,” ujarnya.
Nunuk menjelaskan, surat edaran tersebut memberikan kepastian terkait perpanjangan masa kerja serta penggajian guru non-ASN, sejalan dengan penataan tenaga honorer yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Adapun ketentuan yang diatur dalam edaran tersebut antara lain:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai peraturan.
- Guru non-ASN bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap memperoleh insentif dari pemerintah.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang masa kerja guru non-ASN.
Nunuk juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan masa kerja guru honorer dalam waktu dekat, sekaligus memastikan bahwa peran mereka tetap diperjuangkan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami terus memperjuangkan guru non-ASN. Yang penting saat ini tetap bekerja, karena tidak akan ada pemutusan masa kerja,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para guru honorer, sekaligus mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber : cnnindonesia.com
