MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita IKN: Justru Kuatkan Koridor Hukum Perpindahan

Progres pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara yang terus dikebut melalui berbagai skema pendanaan.FOTO/oikn

POSSINDO.COM, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Lantas bagaimana nasib Ibu Kota Nusantara (IKN)?

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw menanggapi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Sesuai ketentuan undang-undang, kata dia, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.

Troy pun menjelaskan pembangunan IKN terus berjalan dan tidak mangkrak. Pembangunan IKN melalui tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," terang Troy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Troy mengingatkan kembali arah besar pembangunan Nusantara melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara. Troy menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," ujarnya.

Pembangunan Nusantara saat ini tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, tetapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan. Di dalamnya mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan. Arah ini sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Kalimantan Timur.

Troy turut menyampaikan sejumlah perkembangan yang telah berjalan di kawasan Nusantara, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku. Ia menegaskan bahwa Otorita IKN berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, serta berbagai layanan pendukung bagi masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang putusan, dikutip dari detikKalimantan.

SUMBER: finanncedetik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال