Mulai Oktober BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Tertentu

 

Mulai Oktober 2026, Supermarket dan Minimarket Wajib Terapkan Aturan Baru Penjualan Obat. Foto/Net

POSSINDO.COM, Nasional - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan aturan baru yakni Peraturan BPOM Nomor 5/2026 yang mengatur skema baru penjualan obat-obatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).

Lewat aturan itu, BPOM mengizinkan para karyawan supermarket hingga minimarket ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, namun harus mendapatkan pelatihan khusus. Pelaksanaannya setidaknya paling lambat mulai pertengahan Oktober mendatang.

Mengutip dari situs resmi lembaga itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar meneken peraturan pada 13 Maret lalu.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian mengatakan pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini selambat-lambatnya 17 Oktober 2026. Hal itu, sambungnya, tercantum dalam Pasal 24-25 pada peraturan tersebut tentang ketentuan peralihan.

"Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," katanya dalam diskusi daring bertajuk sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan PerKa BPOMNomor 5 Tahun 2026 yang disiarkan daring via Youtube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5).

"Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," sambungnya.

Selain itu, dia menegaskan lewat Pasal 21, BPOM melarang fasilitas lain di luar unit farmasi melakukan kegiatan peracikan, dan pengemasan kembali obat

"Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan," ujarnya.

"Selain kami [BPOM] bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan," sambung Ria.

Sebelumnya, penerbitan aturan tersebut mendapatkan keberatan dari sejumlah kelompok dan tenaga farmasi. Mereka yang keberatan menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.

Salah satu yang memprotes adalah aliansi atau perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Mengutip dari unggahan di akun Instagram miliknya, FIB menyatakan menolak undangan diseminasi yang digelar BPOM terkait Peraturan BPOM 5/4026 pada 4 Mei lalu.

"Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker," kata mereka dalam unggahan di akun IG-nya.

Dalam pernyataan resminya, FIB menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka merupakan bentuk penolakan terhadap substansi kebijakan yang dinilai menyimpang dari norma hukum yang berlaku.

"FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi atau dukungan terhadap regulasi yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker," sambungnya.

Dalam unggahan selanjutnya, FIB pun membeberkan dugaan disorientasi filosofi pada peraturan terkait pengelolaan Obat Bebas Terbatas.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال