
Presiden Prabowo Subianto. Foto/harianjogja.com
POSSINDO.COM, Nasional - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, mengatakan Presiden Prabowo Subianto sepakat soal pembatasan jabatan Polri di luar instansi kepolisian. Prabowo memutuskan akan mengatur pembatasan jabatan yang bisa diduduki Polri, seperti TNI.
Hal ini disampaikan Jimly usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026). Komisi Reformasi melaporkan hasil kerja serta rekomendasi di tubuh Polri kepada Prabowo, termasuk soal pembatasan jabatan Polri di luar instansi.
"Mengenai pengaturan pembatasan, mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI," kata Jimly dalam konferensi pers usai pertemuan.
Dia menuturkan bahwa saat ini tak ada pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar instansi. Jimly menyebut kementerian terkait akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagaimana arahan Prabowo.
"Jadi tidak sepersis sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko (Yusril Ihza Mahendra)," jelasnya.
"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi," tutur Jimly.
"Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi, bukan hanya naik gaji, tapi juga ya secara menyeluruh terpadu tapi kita mulai dari polisi dulu," sambung dia.
Sumber : liputan6.com