DPRD Pulang Pisau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda hingga Setujui Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026). Foto/Dk
 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna masa persidangan III pada Senin (29/6/2026).

Rapat ini turut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta sebagai perwakilan pihak eksekutif.

Adapun agenda paripurna meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta Raperda tentang pelindungan kekayaan intelektual.

Selain membahas dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Pulang Pisau juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak eksekutif.

"Dalam rapat ini kami telah menyepakati perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Perda tersebut disetujui karena tidak ada perubahan yang signifikan," ucap Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella.

Ia menambahkan, perubahan dalam perda yang disetujui hanya terdapat pada tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sebelumnya belum memiliki tipologi dan kini ditetapkan menjadi tipe A.

Melalui perubahan tersebut, akan dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi. Selain itu, jabatan di BPBD dimungkinkan dapat diisi oleh pejabat dengan jenjang eselon yang lebih tinggi.

Tandean juga menegaskan bahwa perubahan perda tidak akan memengaruhi jumlah organisasi perangkat daerah yang ada.

"Saya tegaskan tidak ada penambahan ataupun perampingan organisasi, jadi semuanya tetap standar. Kami setuju dan tidak ada masalah," pungkasnya.(Dk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال