Jamin Akomodasi Suara Pekerja Tradisional, Ketua Dewan Minta Semua Pihak Hadiri RDP Baru

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M.IP.Foto/IST

POSSINDO.COM, Muara Teweh – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing lintas sektor terkait carut-marut persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias pertambangan ilegal, yang semula dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, bergeser menjadi Senin, 22 Juni 2026.

Keputusan penundaan jadwal hering tersebut secara berkas legalitas tertuang di dalam surat resmi maklumat DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 005/145/KA.DPRD/2026 yang diterbitkan tertanggal 17 Juni 2026 perihal Penundaan Rapat Hearing, yang dilayangkan secara terbuka kepada segenap perwakilan elemen masyarakat Barito Utara.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, memaparkan bahwa langkah penjadwalan ulang (reskedul) draf acara dewan ini terpaksa diambil setelah mencermati padatnya ritme agenda dan kegiatan kedinasan yang tengah bergulir simultan, baik di internal jajaran Pemerintah Daerah maupun jalannya agenda pemeriksaan keuangan oleh tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Penjelasan makro mengenai pergeseran waktu sidang ini dipaparkan secara langsung oleh pucuk pimpinan parlemen tersebut di wilayah pusat kabupaten. “Penundaan ini bukan berarti DPRD mengabaikan aspirasi masyarakat maupun para pekerja tambang tradisional. Justru kami ingin memastikan rapat dengar pendapat dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan sehingga menghasilkan solusi yang konstruktif,” kata Hj. Mery Rukaini, Minggu (21/6/2026).

Politisi senior dari Partai Nasdem Barito Utara ini menegaskan, pihak legislatif senantiasa memegang komitmen teguh untuk mengawal, memproses, dan menindaklanjuti setiap lembar aspirasi warga terkait dinamika aktivitas pertambangan rakyat. Khususnya, polemik yang membelit sektor Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang belakangan ini menyita atensi publik dan membutuhkan kepastian regulasi hukum.

Fungsionaris lembaga legislatif ini menilai, forum RDP merupakan wadah konstitusional yang disiapkan dewan guna menjembatani silang pendapat sekaligus membedah formula jalan keluar dari sengketa pertambangan yang sarat akan benturan impak ekonomi, konflik sosial, hingga degradasi lingkungan hidup.

“Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat, para pekerja tambang tradisional, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak lainnya agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Atas dasar itulah, dirinya melayangkan imbauan kepada seluruh perwakilan serikat pekerja tambang tradisional, perwakilan warga, dan jajaran OPD eksekutif yang telah mengantongi surat undangan resmi agar dapat hadir tepat waktu pada Senin, 22 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara. Pertemuan ini diharapkan menjadi ajang tukar pikiran yang santun, produktif, dan taat aturan demi merumuskan draf rekomendasi bersama yang berpihak pada hajat hidup masyarakat banyak di bumi Iya Mulik Bengkang Turan. (Dk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال