
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Mery Rukaini.Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang mulai menggelar inventarisasi dan pengumpulan basis data aktivitas pertambangan rakyat sebagai bagian dari penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah setempat.
Menurut pandangan Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, terobosan yang dimotori oleh pemerintah daerah melalui Sekretariat Daerah tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, serta mampu mengalirkan kemaslahatan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Apresiasi atas kebijakan tersebut disuarakan secara terbuka oleh tokoh perempuan parlemen ini di wilayah pusat kabupaten. “Kami di DPRD sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melakukan pendataan aktivitas pertambangan rakyat. Inventarisasi ini menjadi tahapan penting agar keberadaan tambang rakyat dapat terakomodasi secara resmi melalui usulan Wilayah Pertambangan Rakyat,” kata Hj. Mery Rukaini, Kamis (11/6/2026).
Politisi senior dari Partai Nasdem Barito Utara ini menilai, legalitas status WPR ke depan bakal menyajikan payung kepastian hukum yang konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan roda perekonomian keluarga dari sektor pertambangan tradisional, khususnya di sejumlah zona yang menyimpan potensi sumber daya mineral melimpah.
Fungsionaris lembaga legislatif ini menambahkan, kepemilikan status WPR akan membuat masyarakat mengantongi dasar regulasi yang kokoh saat beraktivitas di lapangan. Di sisi lain, jajaran birokrasi juga dipastikan bakal lebih mudah dalam menggelar program pembinaan berkala, memperketat fungsi pengawasan, serta memastikan aktivitas penggalian komoditas bumi tersebut berjalan lurus searah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama ini sektor pertambangan rakyat menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu ditata dengan baik agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan," ujarnya. Pengelolaan yang legal diyakini membawa impak positif terhadap proteksi keselamatan kerja para penambang serta mitigasi kerusakan ekosistem alam sekitar.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Barito Utara ini mengetuk peran aktif para camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat untuk menyokong penuh jalannya proses pendataan dengan menyuplai informasi yang akurat dan jujur sesuai fakta lapangan. Validitas data dinilai sangat menentukan nasib kelolosan draf usulan di tingkat atas. Pihak eksekutif pun didorong untuk intens membangun koordinasi vertikal dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta kementerian terkait di pusat agar dokumen WPR ini cepat memperoleh persetujuan.
Untuk diketahui bersama, gerakan inventarisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Sekretaris Daerah Nomor 600/210/DPUPR/VI/2026. Melalui maklumat tersebut, seluruh camat diwajibkan menyetorkan peta aktivitas pertambangan rakyat secara detail yang mencakup titik koordinat lokasi, luasan area yang dikelola warga, hingga jenis komoditas tambang yang diusahakan demi merampungkan draf usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. (Dk)