
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara H. Parmana Setiawan dan Hj. Rosi Wahyuni saat menjaring aspirasi warga dalam kegiatan Reses di Aula Kecamatan Teweh Tengah.Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali turun ke lapangan guna melaksanakan agenda Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan konstitusional tersebut dipimpin langsung oleh dua legislator senior, H. P
armana Setiawan dan Hj. Rosi Wahyuni. Momentum tatap muka ini dimanfaatkan secara optimal sebagai jembatan komunikasi bagi masyarakat untuk menyuarakan ragam aspirasi, usulan fisik, hingga pemenuhan hajat pembangunan yang diharapkan mampu dikawal dan diperjuangkan lewat intervensi lembaga legislatif.
Agenda serap aspirasi ini turut dihadiri oleh perangkat kecamatan yang dipimpin Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teweh Tengah, Sony Imanuel, SSTP, MIP, barisan ketua rukun tetangga (RT), tokoh adat kemasyarakatan, serta perwakilan warga dari lintas kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam sambutan pengantarnya, Sekcam Teweh Tengah Sony Imanuel melayangkan permohonan maaf lantaran Plt Camat Teweh Tengah, Dudy Bagus Prasetyo, berhalangan hadir secara fisik akibat tengah menunaikan tugas kedinasan sebagai Komandan Upacara pada peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara yang puncaknya jatuh pada 29 Juni 2026 mendatang. Pihak kecamatan sendiri telah mendesain lembar rekapitulasi khusus guna mempermudah penghimpunan draf usulan warga agar dapat diserahkan secara sistematis kepada pihak dewan.
Di tempat yang sama, H. Parmana Setiawan menegaskan bahwa reses merupakan mandat undang-undang yang wajib ditunaikan setiap anggota parlemen demi memotret peta kebutuhan riil di akar rumput. Mantan Wakil Ketua DPRD ini menerangkan bahwa dalam setahun dewan menggelar reses sebanyak empat kali, di mana masa persidangan III kali ini berfokus pada penyusunan skala prioritas. Dirinya meminta warga memaklumi apabila ada usulan terdahulu yang belum pas karena fluktuasi postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kami memahami harapan masyarakat yang ingin agar seluruh usulan dapat segera terealisasi. Namun kondisi anggaran daerah mengharuskan pemerintah melakukan skala prioritas sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” jelas politisi senior tersebut.
Sementara itu, srikandi dewan Hj. Rosi Wahyuni membeberkan adanya rambu-rambu regulasi baru yang memayungi mekanisme penginputan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ketentuan ketat ini sengaja diberlakukan guna meminimalisasi potensi tumpang tindih (overlapping) draf usulan antar-anggota legislatif di daerah pemilihan yang sama.
Merespons hal itu, legislator dari Partai Hanura ini menginstruksikan kepada setiap ketua RT yang hadir untuk membatasi ruang usulan dengan hanya mengajukan maksimal dua program paling mendesak di wilayah masing-masing. Seluruh berkas aspirasi yang valid dipastikan akan langsung diintegrasikan ke dalam sistem elektronik perencanaan pembangunan daerah (e-planning) guna diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk ditelaah berdasarkan kekuatan finansial kas daerah. (Dk)