Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

 

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini. Foto/Ilustrasi-Net

POSSINDO.COM, Ekonomi - Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun resmi mulai dilakukan hari ini, Selasa (2/6).

Tambahan penghasilan yang setiap tahun dinantikan menjelang tahun ajaran baru itu mulai disalurkan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

PT Taspen (Persero) melalui unggahan video di Instagram resminya mengingatkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dapat dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.

"Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026," demikian keterangan yang disampaikan Taspen.

Pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026, meski pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran.

Taspen menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

"Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain ke-13. Kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah," bunyi penjelasan Taspen.

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat maupun jabatan masing-masing penerima.

Besaran yang diterima setiap orang dapat berbeda karena disesuaikan dengan status kepegawaian, golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan yang dimiliki.

Namun demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال