Pemkab Barito Utara Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

 

Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Selasa (30/6/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Selasa (30/6/2026).

Penyampaian dokumen tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, serta dihadiri Bupati H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, anggota DPRD, dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam sidang tersebut, Bupati menyampaikan pidato pengantar sebelum menyerahkan dokumen Raperda kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Shalahuddin menegaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyajikan pengelolaan keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Penyampaian Raperda ini adalah wujud nyata kepatuhan dan tanggung jawab konstitusional Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyajikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, proses pembahasan bersama DPRD diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Barito Utara.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال