Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi, Kini Jangkau 25 Desa

25 pemerintah desa di Kabupaten Balangan mengikuti Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang digelar Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan secara daring di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Balangan - Pemerintah Kabupaten Balangan terus memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dengan memperluas Program Desa Anti Maladministrasi. Setelah sebelumnya diterapkan di 10 desa percontohan, kini program tersebut menjangkau 25 desa di wilayah Kabupaten Balangan.

Perluasan program ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang digelar bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung secara daring dan diikuti oleh 25 pemerintah desa dari Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).

Reviu akhir menjadi tahapan evaluasi terhadap pelaksanaan program, sekaligus menilai tindak lanjut hasil pendampingan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, pemerintah desa juga didorong untuk semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa yang telah berpartisipasi dalam program tersebut.

Menurutnya, reviu akhir merupakan bagian penting untuk memperoleh berbagai masukan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Program Desa Anti Maladministrasi.

"Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan," ujarnya.

Rahmadi berharap komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dijaga sehingga pelayanan publik di tingkat desa semakin berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, juga memberikan apresiasi atas kesungguhan 25 pemerintah desa dalam mengikuti Program Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan.

Ia menjelaskan, reviu akhir bertujuan mengevaluasi sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi telah dilaksanakan sekaligus mengukur komitmen pemerintah desa dalam menerapkan perbaikan pelayanan publik.

"Kami ingin lebih banyak mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan," katanya.

Hadi berharap hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait bersama kepala daerah.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Balangan atas pembinaan yang telah diberikan kepada pemerintah desa.

Menurutnya, pendampingan tersebut sangat membantu desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus memberikan pembinaan sejalan dengan visi dan misi Bupati Balangan dalam membangun desa dan menata kota.

"Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Kami juga berterima kasih kepada DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus mendampingi desa sesuai dengan visi dan misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata kota," ungkapnya.(Wahid)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال