
Bupati Murung Raya, Heriyus menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II
Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (30/7/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (30/7/2026).
Heriyus mengatakan perubahan terhadap Perda kelembagaan perangkat daerah diperlukan untuk menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan perkembangan kebijakan nasional.
Selain itu, penyesuaian struktur kelembagaan diharapkan mampu membuat pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, struktur organisasi pemerintah daerah harus terus disesuaikan agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perubahan tersebut, kedudukan BPBD juga menjadi salah satu bagian yang diperkuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan kebencanaan.
Bupati mengapresiasi DPRD Murung Raya yang telah bersama-sama melakukan pembahasan hingga Raperda tersebut dapat disepakati.
Ia menilai kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dengan adanya penyesuaian kelembagaan, pemerintah daerah berharap organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal, memiliki pembagian tugas yang jelas, serta mampu memberikan pelayanan publik secara lebih efektif kepada masyarakat.(Dk)