
Ketua
DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah. Foto/IST
POSSINDO.COM KAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyatakan dukungannya terhadap proses penetapan cagar budaya yang dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga keberadaan aset sejarah daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Ardiansah menyikapi pelaksanaan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 yang membahas sejumlah objek bersejarah untuk diusulkan masuk Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada 16–18 Juli 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Sebanyak tujuh objek menjadi pembahasan, yang terdiri atas dua bangunan dan lima benda bersejarah.
Ardiansah menilai penetapan status cagar budaya tidak sekadar memberikan pengakuan terhadap nilai sejarah suatu objek, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga dan melestarikannya untuk generasi mendatang.
“Kami di DPRD Kapuas menyambut baik dan mendukung sidang penetapan ini. Ini langkah nyata untuk menjaga identitas dan sejarah daerah kita. Aset berharga seperti mozaik langka Gereja Mandomai dan objek lainnya harus memiliki status hukum yang jelas supaya tetap terpelihara untuk anak cucu kita,” ujar Ardiansah, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, warisan sejarah merupakan bagian dari identitas daerah yang perlu mendapat perhatian bersama. Karena itu, DPRD Kapuas mendukung proses pelestarian agar berbagai peninggalan bersejarah tidak kehilangan nilai dan keberadaannya di tengah perkembangan zaman.
Hasil sidang tersebut nantinya menjadi dasar untuk proses pengajuan objek ke Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun tujuh objek yang dibahas meliputi Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai sebagai kategori bangunan.
Sementara lima objek lainnya berupa benda bersejarah, yakni harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan gereja, sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich, serta mozaik Gereja Mandomai yang dikenal sebagai koleksi langka.
Seluruh objek tersebut sebelumnya telah melalui proses penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim tersebut dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebelum memberikan rekomendasi penetapan.
Ardiansah berharap proses penetapan tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap peninggalan sejarah di Kabupaten Kapuas sehingga keberadaannya tetap terjaga dan dapat dikenali oleh generasi berikutnya.(Lukman)