
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara H. Taufik Nugraha.Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengimbau Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menggaransi proses pengadaan tanah bagi perbaikan Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati berjalan transparan, adil, serta berlandaskan koridor hukum pada Senin (6/7/2026).
Penegasan politik ini dilontarkannya menanggapi jalannya Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh yang dipusatkan di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Secara prinsipial, ia memandang pembenahan sarana perhubungan darat sebagai langkah strategis yang sangat dinantikan publik demi menunjang akselerasi kemajuan ibu kota kabupaten.
Kendati demikian, eksekusi fisik di lapangan ditekankannya tidak boleh mengesampingkan jaminan pelindungan atas hak-hak keperdataan masyarakat yang tanahnya masuk dalam area penataan.
Terkait estimasi alokasi ganti rugi yang diproyeksikan menyerap dana sekitar Rp40,799 miliar, politisi ini menilai angka tersebut mencerminkan keseriusan eksekutif dalam merancang infrastruktur perkotaan.
Guna menghindari potensi sengketa, ia menekankan agar penentuan nominal akhir wajib menyerahkan kalkulasinya kepada Penilai Publik Independen (KJPP) secara objektif.
Pendekatan hukum dan profesionalisme ini dianggap vital demi menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta besaran ganti rugi yang proporsional bagi warga terdampak.
Ia juga berharap jalinan komunikasi dua arah antara pemkab dan pemilik lahan terus dirawat intensif agar seluruh fase pembebasan berjalan harmonis tanpa menyisakan gejolak di masa mendatang. (Dk)